Kasus Korupsi Bank Daerah Samarinda, Dua Orang Jadi Tersangka

Infoseputarpati.com – Kasus korupsi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) Kota Samarinda berhasil diungkap oleh Polresta Samarinda.

Pengungkapan tersebut disampaikan melalui Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, pada Rabu (3/12/025) bertempat di Aula Rupatama Polresta Samarinda.

Kasus korupsi bermula dari temuan penyimpangan internal di PD-BPR Kota Samarinda, dimana seluruh modal perusahaan berasal dari Pemerintah Kota Samarinda.

Penyimpangan dilakukan pada bulan Januari 2019 hingga Mei 2020. Kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp4.683.553.134. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit resmi BPKP Kalimantan Timur.

Polisi menetapkan dua individu sebagai tersangka, yaitu ASN (35) selaku Kepala Bagian Kredit serta SL (40) sebagai pihak yang menyediakan data fiktif.

Keduanya diduga bekerja sama melakukan serangkaian praktik curang. Yaitu melakukan penyaluran 15 fasilitas kredit fiktif senilai Rp 2,745 miliar, Penyalahgunaan dana pelunasan kredit nasabah, Pencairan deposito tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan pihak berwenang.

Kapolresta menjelaskan bahwa penyidik telah mendalami seluruh dokumen serta aliran uang untuk memastikan pertanggungjawaban para pelaku.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka cukup kompleks dan terstruktur. Kami memastikan setiap kerugian negara akibat kejahatan ini dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegas Hendri Umar.

Berkas perkara saat ini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk penelitian lebih lanjut, sementara kedua tersangka telah dilakukan penahanan. Para pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *