Infoseputarpati.com – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memfasilitasi audiensi dengan para penambang pasir Sungai Progo, Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS), yang berlangsung di Gandok Kiwo, Kompleks Kepatihan.
Audiensi dilakukan sebagai tindak lanjut izin pertambangan rakyat serta sinkronisasi antara aturan teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak dengan tata ruang daerah.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyampaikan bahwa forum ini menjadi kelanjutan dari sejumlah pertemuan sebelumnya terkait perizinan penambangan pasir di wilayah Sungai Progo.
Dalam pertemuan tersebut, para penambang menyampaikan kendala yang dihadapi, salah satunya terkait kewajiban melakukan aktivitas penambangan tanpa alat berat sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan BBWS.
Ni Made menjelaskan bahwa Pemda DIY telah melakukan perbandingan terhadap peraturan lama dan baru, PP Nomor 96 Tahun 2021 yang mencabut PP Nomor 23 Tahun 2010. Dalam ketentuan yang baru, penggunaan alat berat maupun bahan peledak tidak lagi disebut secara eksplisit, melainkan diatur melalui kaidah teknis pertambangan yang baik, khususnya dalam aspek pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan.
“Kami meminta Balai Besar untuk melakukan kajian, kajian apa yang mereka dikhawatirkan, misalnya gradasi alur sungai atau bahaya terhadap bangunan air dan jembatan yang ada di situ. Hal itu kemudian dijelaskan secara rinci, karena kita baca penerapan kaidah teknis pertambangan itu yang seperti apa? misalnya; caranya, atau alatnya. Ini lah yang perlu diperjelas,” jelasnya.
Sekda DIY menegaskan bahwa persoalan penambangan tidak hanya berkaitan dengan penggunaan alat, namun juga menyangkut zonasi yang sudah ditetapkan dalam tata ruang. Ia mencontohkan bahwa dalam beberapa titik, zona pertambangan yang diperbolehkan justru berada di area palung sungai, yang secara teknis sulit dilakukan secara manual tanpa alat bantu.
“Mungkin diperkirakan itu menambangnya dipinggir sungai, mungkin tidak perlu menggunakan alat berat atau alat yang dimaksud. Tapi kalau di palung, kan tidak mungkin,” ujarnya.
Pemda DIY mendorong agar Balai Besar segera mendefinisikan dan memperjelas batasan teknis dalam penerapan kaidah pertambangan yang baik. Serta, mengonsolidasikan dengan tata ruang, terkait wilayah-wilayah mana saja yang boleh ditambang, kemudian secara teknisnya menyesuaikan. (*)







