Infoseputarpati.com – Sepasang kekasih di Jakarta Timur (Jaktim) tega membuang bayinya.
Tersangka berinisial HA (29) dan MR (20) membuang bayi laki-laki mereka di Ujung Kerawang, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).
Diketahui bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap. Dan hal itu menjadi alasan mereka membuang bayi tersebut.
“Alasan mereka membuang bayi ini hubungan mereka belum diketahui oleh kedua keluarga besar dan mereka melakukan hubungan layaknya suami istri ini tanpa ikatan pernikahan,” ujar Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicholas Lilipaly dilansir dari Detik.
Keduanya juga merasa malu dan tidak mampu merawat sang bayi.
“Dan mereka merasa malu dan selanjutnya mereka juga merasa bahwa mereka belum mampu merawat dan membiayai kehidupan bayi ini sendiri,” ucapnya.
Bayi tersebut sengaja dibuang di depan rumah MT (58), warga di Ujung Kerawang, Pulogebang, Cakung karena HA pernah tinggal di kawasan tersebut dan mengenal MT yang dinilai bisa merawat sang bayi.
“Selanjutnya mereka berencana membuang bayi tersebut di daerah Cakung. Kenapa di daerah Cakung? Karena si perempuan HA ini pernah tinggal di daerah tersebut,” jelasnya.
Keduanya pun dijerat dengan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 KUHP dan/atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)