Infoseputarpati.com – Pemerintah tengah mengkaji aturan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz mengatakan bahwa saat ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Ekonomi Nasional melakukan survei salah satunya di Jateng untuk mengkaji perihal UMK.
“Sekarang sedang diadakan survei di provinsi dan kabupaten/ kota, di Jawa Tengah ada sekitar 11 titik yang disurvei,” kata Ahmad Aziz.
Targetnya, dalam waktu satu atau dua bulan, rumusan formula upah minimum bisa selesai.
“Peraturan ini nanti tidak secara parsial tetapi secara komprehensif, yang itu bisa diterima semua pihak. Harapannya, peraturan ini berlaku lama, sehingga akan menjamin kepastian dari perusahaan, menjamin teman-teman kita sebagai pekerja juga,” jelas Aziz.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan bahwa penetapan upah minimum harus memperhatikan hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha, dan tenaga kerja yang harus terus dijaga.
“Hubungan industrial harus dijaga. Upah minimum yang diterapkan jangan sampai menimbulkan komplain publik, atau membuat perusahaan pelan-pelan kabur,” kata Luthfi. (*)