Kudus, Infoseputarpati.com – Tiga pasangan yang tidak sah atau bukan suami istri terciduk melakukan tindakan mesuk di dalam kamar kos wilayah Kabupaten Kudus.
Mereka berduaan saat masyarakat sedang melaksanakan ibadah tarawih. Hal ini pun meresahkan warga.
Sebagai informasi, Polsek Kota Kudus menerima aduan dari masyarakat terkait dengan aktivitas asusila di rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Mlati Kudus hingga melakukan pengamanan terhadap tiga pesangan.
“Diduga disalahgunakan oleh penghuninya untuk melanggar asusila setelah salat tarawih piket siaga Polsek Kudus Kota langsung bergerak mendatangi lokasi,” jelas Kapolsek Kota Kudus AKP Subkhan dalam keterangan tertulis, dikutip dari Detik Jateng pada Selasa (11/3/2025).
“Ditemukan tiga pasangan tidak sah atau bukan suami istri yang berada di beberapa kamar kos,” ujarnya.
Tiga pasangan tersebut adalah AAK (17) warga Pati Kota dan AAA (18) warga Bae Kudus, lalu pasangan W (20) warga Wedarijaksa Pati dan N (50), serta pasangan IF (26) warga Kudus Kota dan DP (31) warga Jekulo Kudus.
“Kita amankan dari lokasi karena masing-masing ditemukan sedang berduaan di dalam kamar kosnya,” jelasnya.
“Kami juga mengamankan RA (31) warga Jati Kudus yang kedapatan sedang minum-minuman keras di salah satu kamar kos tersebut,” imbuh dia.
Warga resah saat mengetahui penghuni kos memasukkan lawan jenis pada waktu salat tarawih.
“Dimanfaatkan untuk berbuat asusila di kamar kos sehingga kemudian dilaporkan ke kami,” tutur dia.
Subkhan menyebut pihaknya memanggil orang tua atau keluarga korban bahkan pihak desa terkait proses pembinaan.
“Kami berharap para orang tua atau keluarga ikut mengawasi anak-anaknya sehingga tidak terjerumus kepada perilaku menyimpang,” jelasnya.
“Kami berharap bulan Ramadan diisi dengan hal-hal positif yang sifatnya ibadah ataupun berbuat kebaikan untuk meningkatkan keimanan, jangan malah dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum baik itu hukum negara maupun hukum agama,” pungkas dia. (*)