Semarang, Infoseputarpati.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penganiayaan bayi.
Peristiwa ini dilakukan oleh polisi berpangkat Brigadir berinisial AK disebut melakukan penganiayaan hingga menyebabkan bayi di Semarang tewas.
“Benar Polda Jateng telah menerima laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor atas nama Brigadir AK anggota Polda Jateng, pelapor sendiri (berinisial) DJ yg memiliki anak atas nama NA umur 2 bulan,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto lewat pesan singkat, dikutip dari Detik Jateng pada Selasa (11/3/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (2/3/2025). Saat itu, AK, DJ dan korban berada dalam mobil yang sama. DJ saat itu turun untuk berbelanja, ia kaget ketika mendapati korban tidak sadarkan diri.
“Kejadian pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025, saat anak NA dititipkan pelapor saudari DJ di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja, selang beberapa saat kembali ke mobil melihat kondisi anak tidak wajar dan dibawa ke RS dan setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia,” beber dia.
Artanto menjelaskan bahwa kini pihaknya telah mengamankan Brigadir AK untuk menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda.
“Tindakan kepolisian yaitu mengamankan terlapor untuk dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda,” beber dia.