Infoseputarpati.com – Pasangan suami istri (Pasutri) melakukan penganiayaan terhadap anaknya hingga tewas di Pasuruan Jawa Timur.
Pelaku adalah A (19) dan MWN (24) sedangkan korban berusia 7 tahun. Penganiayaan ini dilakukan dengan motif sang anak meminta uang jajan.
“Tersangka diduga melakukan kekerasan berulang dengan memukul, mencakar, hingga menyulutkan rokok ke tubuh korban. Perbuatan ini dilakukan karena tersangka merasa terganggu dengan permintaan uang dari korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, dilansir detikJatim, Senin (30/12/2024).
Diketahui bahwa MWN berasal dari Kedamaian Kota, Bandar Lampung. Ia menikahi SA yang merupakan warga Bugul Kidul, Kota Pasuruan pada tujuh bulan lalu.
Keseharian pasutri ini adalah sebagai pengamen yang menjajakan suara di simpang-simpang jalan sekitaran Bangil.
Atas peristiwa tersebut, pasangan suami istri ini disangkakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara 15 tahun. (*)