Infoseputarpati.com – Upah minimum provinsi (UMP) naik 6,5 persen pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam keterangan resminya di Kantor Presiden.
Orang nomor satu di Indonesia ini sebelumnya sempat bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan UMP naik sebesar 6 persen.
Akan tetapi saat bertemu dengan buruh. Ia pun mengambil putusan untuk menaikkan UMP menjadi 6,5 persen.
Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli pekerja dan memperhatikan daya saing usaha.
“Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” tegas Prabowo saat memberikan keterangan resmi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, dikutip dari Detik Finance pada Sabtu (30/11).
Lalu untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Ketentuan rinci terkait dengan upah minimum nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuangan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” pungkas Prabowo. (*)