Tindakan Kekerasan Guru Honorer Supriyani pada Siswanya Tak Terbukti

Infoseputarpati.com – Tindakan kekerasan guru honorer Supriyani kepada muridnya tidak dapat dibuktikan. Ia dinilai menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

Hal ini disampaikan oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkenaan dengan kasus yang membelenggu Supriyani, tuduhan penganiayaan siswa

Guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara tersebut dituntut bebas oleh JPU.

“Menuntut, supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” kata JPU Ujang Sutisna saat membacakan surat tuntutan di PN Andoolo, dilansir detikSulsel, Senin (11/11/2024).

“Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan kesatu melanggar Pasal Perlindungan Anak,” imbuh dia.

Ujang menjelaskan sifat jahat Supriyani terhadap korban tidak dapat dibuktikan. Berbagai pertimbangan dilakukan hingga tuntutan bebas dilayangkan.

“Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea,” ujarnya.

Lebih lanjut, JPU mengatakan bentik tindak pidana yang dikenakan pada Suryani ini bagian dari mendidik siswa.

BACA JUGA :   Menteri Desa Sebut Pensiunan dan Sarjana Bisa jadi Bagian Kopdes Merah Putih

“Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *