Infoseputrapati.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan pembebasan lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Adapun lahan yang dibebaskan adalah sebesar 3.100 hektare. Lahan tersebut akan digunakan untuk menopang infrastruktur yang digunakan untuk membangun IKN.
Hal ini disampaikan oleh Nusron Wahid selaku Menteri ATR/Kepala BPN. Ia menjelaskan pembebasan lahan di kawasan IKN menjad tanggung jawa Otorita IKN.
Sedangkan jika di luar wilayah IKN, kewenangan Kementerian ATR. Tentunya pembebasan lahan yang dilakukan ini disesuaikan dengan tingkat kebutuhan. Seperti kebutuhan membangun infrastruktur bandara.
“Tapi di PPU, di Paser Penajam Utara, kami sudah siapkan outstanding sekitar 3.100 hektar. Itu untuk kepentingan, saya serahkan kepada bank tanah untuk menopang kepentingan logistik IKN mendatang,” tutur Nusron.
“Apakah bandara, apakah gudang, apakah pelabuhan, apakah nanti perumahan pekerja atau apa kalau dibutuhkan di situ. Yang di luar sekitar area IKN,” imbuh dia.
Ia lalu mengatakan kemabli kawasan yang berada di luar IKN menjadi kewenangan Kementerian ATR.
“Bukan di kawasan IKN tapi di luar area IKN. Karena kalau IKN sendiri itu murni kewenangannya Otorita IKN,” beber dia. (*)