Penjualan Video Porno Anak di Kebumen, Harga Kisaran Rp300.000

Kebumen, Infoseputarpati.com – Pria di Kabupaten Kebumen diduga melakukan tindak pidana penjualan video porno. RS (34) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah setelah melakukan perdagangan konten asusila melalui media sosial.

melalui Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyaningsih menyebut RS menawarkan melalui Telegram dan Facebook.

“Pelaku ini menawarkan lewat Facebook dan Telegram,” kata Sulis.

Sulis mengungkapkan video porno orang dewasa dengan kisaran harga Rp100 ribu dan video porno anak RS jual Rp300 ribu.

Video anak itu rata-rata berusia sembilan sampai sepuluh tahun dengan bayaran tertentu.

“Member (di grupnya) ratusan. Dia rata-rata tiap bulan mendapatkan uang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta,” ungkap Sulis.

Pelaku tidak melakukan perekaman sendiri, namun mengambil dari situs porno dan dijual sejak 2020.

“Dia tidak memproduksi tapi mengambil. Ada juga yang mengambil dari website porno,” tutur dia.

Akibat perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *