Status Tersangka Mbak Ita dan Alwin Basri, 4 Orang Dilarang ke Luar Negeri

Infoseputarpati.com – Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang kerap disapa Mbak Ita Wali Kota Semarang dan suaminya, Alwin Basri ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan pemerasan.

Sebanyak 4 orang juga dilaran berpergian ke luar negeri. Hal ini tertuang dalam surat keputusan KPK.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK.

Diketahui, Penggeledahan dilakukan serentak sejak pukul 09.00 WIB hingga menjelang isya Rabu (17/7/2024) malam. Sebanyak 4 koper dan 1 kardus dibawa oleh KPK.

Penggeledahan ini dilakukan berkenaan dengan kasus gratifikasi dan pemerasan. Hingga penetapan tersangka.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK adalah pengadaan barang dan jasa pada 2023-2024 hingga dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Selain itu, KPK juga turut mengusut penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidikan sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Jadi tidak kluster karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” kata Asep.

“Jadi ini tetap nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut atau subjek tersebut, tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” imbuh dia.

KPK mengeluarkan surat keputusan yang mencegah empat orang untuk tidak berpergian ke luar negeri.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK.

KPK menyebut penanganan kasus ini tidak ada unsur politik dalam dugaan korupsi  di lingkungan Pemkot.

“Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

“Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada. Jadi kami pure, murni, ranah hukum,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca