Komisi D DPRD Kabupaten Pati Soroti Kasus Pernikahan Dini

Pati, Infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti kasus pernikahan dini mencapai 142 orang di tahun 2024.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang masuk ke dalam Komisi D Muntamah menyampaikan di tengah kasus pernikahan dini yang mencapai ratusan, diharapkan orang tua lebih berhati-hati dalam mengawasi anaknya.

“Faktor gadget, terus tanpa adanya pengawasan orang tua,” ucapnya.

Pernikahan dini atau pernikahan di bawah usia 19 tahun tidak baik untuk kondisi anak. Dikarenakan dilihat dari sisi ekonomi belum bisa mencukupi sepenuhnya. Sehingga dari hal tersebut, akan menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga.

Muntamah mengharapkan agar orang tua lebih memikirkan kondisi anaknya saat mau menikahkannya

Terpisah, Anggia selaku Koordinator Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsosp3akb) Kabupaten Pati menyampaikan  kasus pernikahan dini mencapai 142 orang.

Anggia mengharapkan agar pola asuh orang tua selalu memperhatikan anaknya. Jangan sampai ada pernikahan di bawah usia 19 tahun.

Anggi juga mengingatkan, apabila anak sudah siap menjadi orang tua harus siap pula untuk memberikan kebutuhan dan hak-hak terhadap keluarga serta anak.

“Jika sudah siap menjadi suami istri, siap menjadi orang tua itu harus siap (istilahnya) tumbuh kembangnya anak dan hak anak harus diperhatikan,” jelasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *