Kades Demak Diamankan Buntut Jembatan Rusak Dilewati Truk Sound Takbir Keliling

Demak, Infoseputarpati.com – Salah satu jembatan di Desa Babad, Kecamatan Kebonagung Demak rusak setelah dilewati dilewati truk angkut sound takbir keliling.

Dalam hal ini, Polres Demak mengamankan sembilan warga beserta kepala desa.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi menjelaskan warga disebut sudah meminta izin kepada kades. Truk sound tidak dapat melintasi jembatan berukuran 30 cmx2meter hingga akhirnya jembatan dirusak menggunakan martil.

“Sehingga pada saat kejadian tadi mereka meminta izin kepada Kades dan memberikan untuk melakukan perusakan dengan cara merusak lining jembatan,” kata Winardi.

“Dan kami dari pihak Polres Demak pada saat kejadian telah mengamankan sekitar sembilan orang dan satu kades terkait dengan perusakan tersebut,” imbuh dia.

Winardi mengatakan pelaku adalah warga setempat yaitu warga Dukuh Suketan dan Babad.

“Baik bahwa terkait video viral perusakan terhadap jembatan ruas jalan Megonten-Mijen, Desa Babad, Kecamatan Kebonagung, bahwa itu benar terjadi dilakukan oleh beberapa masyarakat Dukuh Suketan maupun Babad,” ujarnya.

“Kejadian tersebut dilakukan masyarakat, masyarakat melakukan perusakan terhadap lining (besi sandaran) jembatan. Itu yang mana akan dilakukan untuk melewati truk yang bermuatan lebih, overdimensi, terkait dengan sound system, rencana yang akan digunakan untuk takbir,” tambah Winardi.

Kini polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa martil pemukul baja, pikap, dan truk.

“Barang bukti yang sudah kita amankan adalah dua martil yang memang peruntukannya untuk perusakan terhadap beton ya. Yang kedua ada tiga truk, satu pikap, dan beberapa alat yang lain yang sudah kita bawa ke Polres Demak,” terangnya.

“Liningnya kerusakannya hampir 100 persen ya karena dirusak semuanya, karena dengan tujuan untuk supaya truk itu bisa lewat,” ujarnya.

Perila mereka pun dikenakan 170 mengenai perusakan barang secara bersama-sama.

“Saat ini masih kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan. (Dikenakan) Pasal 170, perusakan barang yang secara bersama-sama,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *