Tok! Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Infoseputarpati.com – Jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun setelah Undang-undang (UU) Desa disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Sebelumnya, kepala desa se-Indonesia melakukan demo di Gedung DPRD yang berlokasi di Senayan untuk memperjuangkan pengesahan UU Desa.

Hal ini ditindaklanjuti dalam Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Hadir juga dalam rapat yaitu Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Semula, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan laporan berkenaan dengan RUU Desa bersama pemerintah.

Hal tersebut lalu dilanjutkan Puan dengan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *