Kakek Cabuli 3 Anak di Jakarta Timur, Pelaku Lulusan S2

Mitrapost.com – Kakek berinisial S (61) ditangkap polisi setelah mencabuli 3 anak di bawah umur. Diketahui bahwa pelaku adalah seorang lulusan S2.

“Adanya perbuatan cabul oleh seorang laki-laki berinisial S, seorang sarjana ekonomi dan magister manajemen,” ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, dikutip dari Detik News, pada Selasa (30/1/2024).

Nicolas mengatakan kronologi kejadian ini berawal ketika ketiga korban masuk ke pekarangan rumah tersangka untuk memetik bunga.

“Awal ceritanya, ketiga korban yang berada di bawah umur, AFR (6), FEZ (11), dan AZA (6). Mereka bertiga memetik kembang di pekarangan rumah tersangka,” ujarnya.

Melihat hal itu, S lalu meminta ketiganya masuk ke rumah dan melakukan tindak pencabulan satu per satu.

“Setelah melakukan perbuatan yang sama, pelaku mengizinkan mereka, atas permintaan salah satu korban untuk pulang, pelaku mengizinkan mereka pulang dengan janjian bahwa besok datang lagi untuk petik bunga,” tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, S dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Yang diancam hukuman penjara 5 sampai dengan 15 tahun,” katanya.

“Sementara ini S sudah ditahan oleh pihak penyidik,” imbuh dia.

Sebelumnya, viral di media sosial nampak keluarga korban emosional hingga memukuli pelaku.

“Lihat nih adek gue. Nggak punya malu g*****k,” kata warga.

“Lihat mukanya,” teriak wanita sambil menangis histeris.

Warga pun melakukan interogasi kepada pelaku. Pelaku mengaku khilaf.

“Iya saya khilaf. Saya terus terang nggak kontrol, saya kebingungan. Saya ngaku, cuma saya nggak tahu kenapa begitu,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *