Ketua DPRD Pati: BPD Harus Jalankan Fungsinya

Pati, Infoseputarpati.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin manyatakan, BPD harus menjalankan fungsinya. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati nomor 8 tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Anggota BPD itu harus bisa merumuskan secara bersama-sama programnya dengan kepala desa, sehingga program tersebut betul-betul bermanfaat bagi masyarakat desa,” katanya baru-baru ini.

Selain itu, BPD juga dituntut memiliki inisiatif untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) masing-masing. Menurut Ali, peningkatan SDM bisa diwujudkan dengan cara mengikuti bimbingan teknis atau pelatihan yang diselenggarakan pemerintah kabupaten atau lembaga swasta yang lain.

“Bimtek sangat diperlukan oleh BPD agar dapat berperan aktif dalam membangun desanya masing-masing, mengingat bahwa kapasitas BPD dan kepala desa itu sejajar,” terang dia.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut juga berharap agar BPD dan Kepala Desa bisa serasi dalam rangka meningkatkan pembangunan di masyarakat.

“Jika BPD dan kepala desa tidak serasi dalam menjalankan tugasnya di pemerintahan desa, maka akan berdampak bahkan akan menimbulkan masalah dalam pemerintahan desa,” imbuhnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Perda Kabupaten Pati no 8 tahun 2017, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Pasal 6 fungsi BPD; membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *