Ketua DPRD Pati Sebut Adanya Batas Minimal CSR Bisa Transparansi

Pati, Infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati saat ini masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Lantaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak mau ada pencantuman batasan minimum dana dari masing-masing perusahaan di Raperda tersebut. Sedangkan dari DPRD Kabupaten Pati menginginkan adanya batas minimal.

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menilai batas minimal dapat berfungsi untuk mendeteksi perusahaan yang masuk. Sehingga kecurangan dalam pengelolaan dana CSR dapat dipantau.

“Kalau tidak ada itu perusahaan yang memberi dana CSR siapa saja kita semua tidak tahu. Jangan-jangan CSR bukan untuk kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, tapi buat kegiatan yang kurang begitu jelas,” tuturnya.

Ia menambahkan, dengan diaturnya mengenai dana wajib tersebut, maka ada mekanisme administrasi. Sehingga ke depannya pemerintah, stakeholder terkait serta masyarakat umum bisa tahu, sehingga ada upaya untuk membentuk transparansi.

Selain itu, juga kegiatan apa saja yang telah dilakukan perusahaan dari pembiayaan CSR. Dirinya menyebut jangan sampai CSR hanya digunakan sebatas kegiatan seremoni semata tanpa mempunyai dampak manfaat besar bagi masyarakat.

BACA JUGA :   Muhammadiyah Bakal Aktif Kelola Usaha Tambang di Indonesia

“Sekarang perusahaan mana di Pati yang ngasih CSR?, kita ndak tahu. Jangan-jangan CSR bukan untuk kepentingan masyarakat yang mendesak, tapi malah hanya untuk satu kegiatan apa yang kurang begitu jelas. Makanya Raperda CSR saya berharap segera diselesaikan jadi Perda,” paparnya.

Politisi dari PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa eksekutif belum menyetujui soal aturan CSR. Ketidakmauan itu adalah terkait dengan batas minimal CSR yang harus disalurkan.

“Misal dari keuntungan bersih 1 persen atau ½ persen harus disepakati. Sebelum Raperda dibahas, mengundang perusahaan, tokoh masyarakat, tim ahli, tim pakar sudah diundang, untuk menyepakati itu,” tandasnya.

Program CSR merupakan salah satu bentuk upaya suatu perusahaan guna membantu serta menyelesaikan persoalan baik sosial serta persoalan lingkungan yang ada di sekitarnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *