Pati, Infoseputarpati.com – Kenakalan remaja semakin marak di Indonesia. Hal ini pun turut mendapatkan perhatian dari Kepolisian Resor Pati Kota (Polresta) Pati.
Aparat penegak hukum ini akan melakukan patroli dan razia pada tempat-tempat atau daerah yang sering dijadikan perkumpulan oleh anak-anak muda yang dicurigai dengan adanya membawa senjata tajam.
Pasalnya, saat ini Pati Bumi Minta Tani sedang dilanda beberapa berita yang menunjukkan fenomena klitih, dengan beberapa dugaan seperti pembacokan hingga kekerasan pada bagian tubuh dengan menggunakan senjata tajam.
Dengan begini melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarsono Sukahar mengatakan bahwa fenomena klitih di Pati saat ini sudah dalam pantauan, dan peristiwa tersebut terus dilakukan pendalaman, penelusuran hingga profilling.
“Terkait lagi marak-maraknya ya klitih di Pati, baik berupa foto dan vidio yang sudah beredar ramai ada di media sosial ya kita sudah dalam pantauan, pendalaman dan penelusuran,” katanya.
“Jadi langkah-langkah kita, dari Reskrim Polresta Pati yaitu melaksanakan patroli dan razia diperkumpulan anak-anak muda yang kita curigai dengan membawa senjata-senjata tajam,” tambahnya.
Dalam pantauan Polresta Pati nantinya juga akan melibatkan beberapa instansi terkait, terlebih secara teknis pada polisi berseragam maupun tidak berseragam yang berkolabirasi dengan Satuan Samapta Bhayangkara (Satsabhara), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
“Terkait pemantaun ya kita nanti ada satsabara, dan mungkin nanti ada instansi terkait. Tapi nanti kalau melibatkan instansi terkait kan pada pimpinan ya,” lanjut dia
“Dan kalau secara teknis dari kita ya tentunya antara polisi yang berseragam dan non berseragam yang berkolabirasi dengan satsabhara, satlantas, satreskrim, itu untuk melaksanakan patroli dan razia ditempat-tempat, daerah-daerah yang sering dijadikan tempat tongkrongan anak-anak muda,” sambung Onkoseno.
Kendati demikian, elama pantauan tersebut dirasa terbukti benar adanya klitih di Pati akan dilakukan langkah represif berupa penangkapan hingga proses pidana. Lantaran, membawa senjata tajam akan dikenakan pidana yang merujuk pada Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Karena kan membawa senjata tajam sendiri itukan ada tindak pidananya sendiri. Paling enggak kalau dianya membawa ya dikenai Undang Undang Darurat, dan kalau emang dia menggunakan senjata itu untuk melakukan aksi kejahatan atau penganiayaan terhadap orang ya kita kasih pasal penganiayaan, atau nanti pasal kekerasan,” tutupnya. (*)