Kabur Usai Jadi Tersangka Korupsi, Pelarian Kades Tlogosari Pati Berakhir di Sleman

Infoseputarpati.comKabur usai menjadi tersangka korupsi, pelarian Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati berinisial AR akhirnya berakhir di Sleman, Yogyakarta.

AR diamankan tim Jatanras Polresta Pati pada Rabu (12/8/2026) tanpa perlawanan. Selama menghilang, AR ternyata bekerja di rental mobil di Sleman.

“Kami Satreskrim Polresta Pati kemarin juga ikut mendampingi dari Kejaksaan Pati dalam pengajaran tersangka AR (Eks Kades Tlogosari),” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama dilansir dari Detik.

Polisi sebelumnya melakukan pencarian tersangka selama dua minggu. AR sendiri melarikan diri ke sejumlah daerah sebelum akhirnya ditangkap di Sleman.

“Sejak Pak Kapolresta baru ini perintah dari beliau meminta anggota jangan pulang sebelum mendapatkan. Kurang lebih 2 minggu pencarian dengan rute mulai dari Salatiga, Boyolali, dan kemarin berhasil diamankan di Sleman Yogyakarta,” ujarnya.

Usai ditangkap tersangka dibawa ke Pati dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pati untuk proses hukum lebih lanjut.

“Jadi bersangkutan bekerja di rental mobil. Tidak ada perlawanan. Kasus ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pati,” ujarnya.

BACA JUGA :   Penjelasan Bupati Pati Atas Hasil Evaluasi APBD Tahun Anggaran 2021

Sebagai informasi, AR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Pati karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Desa, Alokasi Desa, Pendapatan Asli Desa, dan bantuan dari pemerintah daerah maupun provinsi hingga Rp805,656 juta.

“Untuk perkara ini kami telah menetapkan Kepala Desa Tlogosari dengan inisial AR menjadi tersangka,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Pardede.

Pihak Kejari Pati telah menyita uang hasil korupsi tersangka senilai Rp500 juta.

“Untuk besaran yang kami terima sebanyak Rp500 juta, namun sebelumnya sudah kita melakukan penyitaan atau penerimaan uang sebesar Rp166 juta sehingga total kerugian keuangan desa yang belum dapat dipulihkan sebesar Rp139,656 juta,” ujarnya.

Akibatnya, kerugian desa mencapai Rp805,656 juta. AR sendiri sudah dicopot sementara dari jabatannya.

“Ini proses, dan sekarang sudah diberhentikan sementara, Plt (penggantinya) dari desa,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Teguh Widyatmoko. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *