Polisi Sita 42 Botol Miras dari Tiga Warung di Pati

Pati, Infoseputarpati.comPolisi menyita 42 botol minuman keras (miras) dari tiga warung di Kabupaten Pati.

Hal itu dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sebagai bagian dari Operasi Pekat II Candi 2026. Melalui operasi tersebut, diharapkan bisa menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat peredaran miras ilegal.

Operasi dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta Polresta Pati Ipda Priyono, S.H., bersama Ps. Kasubnit 1 Dalmas Aiptu Suroso dan lima personel Unit Dalmas.

Lokasi pertama, petugas mendatangi warung milik AS (40) di wilayah Desa Winong, Kecamatan Gunungwungkal. Dari lokasi ini, petugas mengamankan lima botol anggur merah ukuran 620 mililiter dengan kadar alkohol 19,7 persen serta 10 botol arak putih ukuran 1.500 mililiter.

Sedangkan dari operasi di warung milik SW (42) di Desa Lumbungmas, Kecamatan Pucakwangi, polisi mengamankan 12 botol arak dalam kemasan plastik ukuran 1.500 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen.

Selain itu, polisi mengamankan 15 botol arak putih ukuran 1.500 mililiter berkadar alkohol 40 persen di warung milik ST (52).

BACA JUGA :   Oknum Polisi yang Tipu Warga di Pemalang Bakal Diperiksa

Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Ali Mahmudi, S.H mengatakan bahwa operasi dilakukan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif.

“Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu fokus penindakan karena berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan ketertiban masyarakat,” kata Kompol Ali.

Pihaknya telah mendata penjual yang terjaring dan mereka telah diberikan pembinaan dan dikenai proses hukum sesuai ketentuan berlaku. Barang bukti dalam kasus tersebut juga turut disita.

Upaya edukatif juga dilakukan untuk mencegah hal serupa terjadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *