Polisi Sita 47 Botol Miras dari Operasi di Kayen dan Gabus

Pati, Infoseputarpati.comSatuan Samapta Polresta Pati berhasil menyita sebanyak 47 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari Operasi Pekat II Candi 2026 yang digelar di Kecamatan Kayen dan Gabus.

Operasi digelar sebagai bagian dari upaya mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kaur Bin Ops Sat Samapta Ipda Priyono, S.H. bersama Ps. Kasubnit 3 Dalmas Aiptu Suntawi dan lima personel Unit Dalmas terjun menyisir warung, rumah, ruko, hingga lokasi yang diduga menjual miras ilegal.

Dari lokasi pertama di Desa Jatirojo, Kayen, petugas berhasil mengamankan 12 botol anggur merah ukuran 620 ml berkadar alkohol 19,7 persen dan 15 botol arak putih ukuran 1,5 liter berkadar alkohol 40 persen dari warung milik S (50).

Penyisiran berlanjut ke warung milik perempuan berinisial S (55) di Desa Jatiroso, Kayen. Petugas menemukan 10 botol arak putih ukuran 1,5 liter berkadar alkohol 40 persen.

Sedangakan di Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, petugas menyita 10 botol arak Bali ukuran 600 ml berkadar alkohol 40 persen dari seorang pria berinisial MJ (22).

BACA JUGA :   Maksimalkan Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap III, Dispermades Pati Adakan Jemput Bola

Keseluruhan miras 47 botol itu diduga diperjualbelikan tanpa izin. Dengan operasi ini, diharapakan dapat mengurangi potensi tindak kriminal akibat miras.

“Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu fokus penindakan dalam Operasi Pekat II Candi 2026. Kami akan terus melakukan razia secara berkelanjutan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pati,” ujar Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Ali Mahmudi, S.H.

Petugas juga telah mendata dan memberikan pembinaan kepada penjual miras ilegal. Mereka dimintai menandatangani surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak mengonsumsi miras dan melaporkan jika menemui potensi gangguan kamtibmas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *