Infoseputarpati.com – Warga unjuk rasa menolak tempat hiburan malam Casbar di Jalan Ir. Soekarno (MERR), Surabaya.
Para warga RW 06 Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut menuntut agar tempat tersebut ditutup permanen.
Ketua RW 06 Kedung Baruk, Marhadi B menilai, ada penyalahgunaan izin usaha yang tak sesuai peruntukkannya.
“Izinnya hanya bar, tapi praktiknya adalah night club. Bar dan klub malam itu beda. Apalagi ini kawasan permukiman, kiri-kanan dan belakang adalah rumah penduduk, bahkan ada masjid di dekatnya,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Warga merasa terganggu adanya dentuman musik keras yang beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 03.00 WIB setiap harinya.
Suara bising seringkali membuat warga terbangun. Selain itu, keberadaan tempat hiburan tersebut dikhawatirkan memberikan dampak sosial pada lingkungan sekitarnya.
“Dunia malam rawan dengan miras dan narkoba, lokasinya sangat dekat, warga cukup jalan kaki sudah sampai. Kami khawatir moral anak muda di sini rusak,” paparnya.
Pihak pemilik tempat hiburan dan warga sudah melakukan mediasi. Sidak gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
“Saat sidak terakhir, terungkap dari bagian legal mereka bahwa izinnya ternyata belum keluar. Mereka tetap nekat beroperasi, bahkan setelah diminta berhenti oleh Camat, malamnya mereka buka lagi,” jelasnya.
Warga pun memilih menghalau tamu di depan lokasi pada Minggu (19/4/2026) lalu.
“Jika tetap buka, warga sepakat akan melakukan aksi yang lebih besar dan langsung menghadap ke Gubernur,” paparnya. (*)






