Pemprov Jateng Siapkan SE Pelaksanaan WFH

Infoseputarpati.comPemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyiapkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan bagi work from home (WFH), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.

Dasar pelaksanaan WFH adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dan mulai berlaku pada 1 April 2026.

“Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jawa Tengah, dengan mendasarkan yang ada di surat edaran Menteri Dalam Negeri,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno.

Kebijakan itu sejalan dengan kebijakan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat, yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

Pemprov Jateng sendiri berencana mengikuti pola pemerintah pusat dalam pelaksanaan WFH pada Jumat. Pertimbangannya, Jumat memiliki waktu kerja yang lebih pendek karena dijeda salat Jumat.

BACA JUGA :   ODGJ di Karangrejo Tulungagung Ngamuk dan Lempari Kaca Rumah Tetangga

Pemprov Jateng sendiri masih mematangkan instrumen pengendalian dan pengukuran kinerja ASN selama WFH. Menurut dia, penerapan WFH di pemerintah provinsi lebih kompleks dibanding kementerian atau lembaga, karena cakupan urusan pelayanan di daerah jauh lebih luas.

Sumarno menjelaskan, bila kementerian atau lembaga pada umumnya hanya menangani satu bidang urusan, pemerintah provinsi mengelola berbagai layanan publik lintas sektor. Karena itu, pengawasan, pembagian kerja, dan ukuran capaian kinerja ASN, harus disiapkan secara rinci sebelum kebijakan diterapkan.

Dalam SE Mendagri, lanjut dia, juga sudah diatur klasifikasi bidang atau jenis layanan yang dapat menerapkan WFH dan yang tidak dapat melaksanakannya sama sekali. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat dipastikan tetap berjalan secara langsung.

Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama juga tidak diperbolehkan menjalankan WFH. Edaran Mendagri itu juga mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaannya.

Sumarno menegaskan, konsep yang tengah disiapkan Pemprov Jateng mewajibkan ASN yang menjalankan WFH benar-benar bekerja dari rumah, dan tidak diperkenankan bekerja dari lokasi lain. Mekanisme presensi, kata dia, akan dirancang untuk memastikan ASN melakukan presensi dari rumah masing-masing.

BACA JUGA :   Pejabat Pembina Kepegawaian Dilarang Mengangkat Tenaga Honorer untuk Mengisi Jabatan ASN

“Nanti konsepnya adalah di work from home, mereka di rumah, tagging-nya mereka juga di rumah. Nanti kalau ada kekhawatiran pergi itu juga pasti terhindari, karena dia harus tagging di rumah. Dia tidak bisa di tempat-tempat (selain di rumah),” katanya.

Terkait pengawasan, Pemprov Jateng akan mengukur efektivitas WFH dari dua aspek, yakni hasil kerja dan kedisiplinan. Hasil kerja akan dilihat dari produk atau keluaran pekerjaan, sedangkan pengawasan dilakukan melalui presensi dan instrumen kontrol lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *