Jateng Jaga 1,5 Juta Hektare Lahan Pertanian Agar Tak Dialihfungsikan

Infoseputarpati.com – Jawa Tengah berkomitmen menjaga 1,5 juta hektare lahan pertanian agar tak dialihfungsikan.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengaku tidak akan menoleransi alih fungsi lahan sawah yang sudah berstatus lahan sawah dilindungi (LSD), termasuk untuk kepentingan pembangunan kawasan tertentu.

“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD, itu sudah hukum alam,” ujarnya.

Larangan alih fungsi lahan sawah yang dilindungi telah diatur secara tegas dalam regulasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, jelasnya, akan menggagalkan setiap upaya pembangunan, yang mencoba mengubah fungsi lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian.

“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menyampaikan, jangan coba-coba mengambil alih lahan yang sudah LSD untuk diubah menjadi lahan yang kering,” tegasnya.

Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut memanfaatkan lahan cukup luas, Luthfi meminta masyarakat menyampaikan informasi, jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan.

“Kalau ada informasi, kasihkan saya. Nanti akan kita selidiki,” katanya.

Mengenai sanksi atas pelanggaran alih fungsi lahan, Luthfi menyebut kewenangan tersebut berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Meski demikian, Pemprov Jateng tetap memiliki peran dalam proses pengawasan.

“Yang punya sanksi kan Kementerian ATR, bukan saya. Tapi saya sudah menyampaikan kepada bupati dan wali kota, kalau mengajukan ke kementerian itu selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca