Pemprov Pastikan Longsor di Lereng Gunung Slamet Bukan Karena Tambang

Infoseputarpati.comPemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memastikan longsor di lereng Gunung Slamet bukan karena aktivitas pertambangan.

Kajian teknis dan peninjauan lapangan telah dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.

Hasilnya, longsor murni dikarenakan hujan ekstrem yang terjadi dalam beberapa hari berturut-turut, sehingga menyebabkan tanah jenuh air dan menurunnya kestabilan lereng.

“Longsoran terjadi pada lereng-lereng terjal di tubuh Gunung Slamet, akibat hujan dengan intensitas tinggi dan durasi panjang. Ini murni faktor alam,” ujar Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto.

Ia menyebut, tanah di kawasan tersebut memiliki porositas tinggi dan mudah menyerap air. Ketika kondisi tanah mencapai titik jenuh, ditambah kemiringan lereng yang curam, maka risiko longsor tidak terhindarkan. Selain curah hujan, faktor litologi atau jenis batuan yang mudah lapuk, turut memperbesar potensi gerakan tanah.

Pihaknya membantah adanya isu aktivitas tambang yang berada di tubuh Gunung Slamet. Lokasi pertambangan berada di bagian kaki gunung, dengan elevasi ratusan meter lebih rendah dari titik mahkota longsoran.

BACA JUGA :   Polda Metro Jaya Sebut Penahanan Direktur Lokataru Sudah Profesional dan Proporsional

“Lokasi tambang berada jauh dari titik longsor. Tidak ada pertambangan yang masuk ke tubuh Gunung Slamet,” jelasnya.

Untuk mencegah dampak bencana, Dinas ESDM Jawa Tengah secara rutin menyampaikan informasi potensi gerakan tanah kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Tengah setiap bulan, terutama selama musim penghujan.

“Setiap bulan kami merilis peta potensi gerakan tanah yang dilengkapi tabulasi curah hujan dan tingkat kerawanan, mulai dari rendah hingga tinggi. Ini kami sebarkan sebagai peringatan dini agar daerah meningkatkan kewaspadaan,” jelas Agus.

Selain itu, penataan kegiatan pertambangan juga dilakukan. Pihaknya mengaku tak segan menindak pelaku usaha tambang yang melanggar aturan.

“Jika setelah dibina dan diawasi masih tidak patuh, maka akan ditertibkan. Bentuknya bisa penghentian sementara, penghentian permanen, hingga pencabutan izin,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *