Guru Honorer di Buleleng Beresiko Diberhentikan Karena UU ASN

Infoseputarpati.com – Guru honorer berjumlah ratusan di Buleleng, Bali beresiko diberhentikan akibat diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.

Hal itu karena dalam UU tersebut, tenaga honorer dihapuskan. Nasib mereka pun masih belum jelas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa mengaku pihaknya masih berkonsultasi dengan pusat.

“Para guru honorer tersebut merupakan guru yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujarnya dilansir dari Kompas.

Diketahui, guru honorer tersebut sebelumnya direkrut langsung oleh pihak sekolah tanpa melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng.

“Kalau itu kami tidak bisa memberi penjelasan, karena tidak diatur dalam peraturan. Beda dengan R3 dan R4. Kalau R3 dan R4 sudah diatur,” ujarnya.

Kode R3 adalah tenaga non-ASN yang terdata dalam database pemerintah dan kode R4 adalah tenaga non-ASN yang tidak terdata.

Oleh karena itu, pihaknya menekankan pentingnya mengikuti mekanisme yang ada.

“Sehingga kalau itu muncul lagi, muncul lagi kan tidak pernah kita selesaikan. Harusnya dia (merekrut) seizin kepala Dinas Pendidikan,” jelasnya. (*)

BACA JUGA :   Polemik Rencana Pendirian Kopdes Merah Putih di Lahan SDN Tegalrejo 1, DPRD Minta Ditunda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *