Infoseputarpati.com – Ribuan botol minuman keras ilegal dan jutaan rokok ilegal dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun jumlah rokok yang dimusnahkan sebanyak 12 juta batang, dan miras sebanyak 162.708 botol.
Ribuan miras tersebut berasal dari berbagai merek terkenal berhasil dimusnahkan. Dalam hal ini, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengungkapkan bahwa pihaknya juga memusnahkan barang lain yang ilegal.
“184 batang cerutu, dan ada 4.782 hasil pengolahan tembakau lainnya, 74.450 gram molasses, dan 42 ribu tembakau Inggris dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp 165 miliar,” ucap Askolani dalam agenda konferensi pers ‘Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai dan Barang Rampasan Negara’ di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur.
Ia menyebut barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari Bea Cukai di kantor pusat maupun di Kantor Wilayah Banten serta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta).
Bea Cukai tentu tidak bergerak sendiri, dan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, serta Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).
“Tentunya, kolaborasi, sinergi, selalu kami lakukan bersama-sama untuk saling mendukung. Kadang-kadang kami juga mendukung Bareskrim, kadang kami mendukung Jampidsus, kami juga mendukung Bais dan juga dari Danpom TNI dalam melakukan penindakan,” pungkasnya.