Pemerkosaan di Pati, Ayah Lakukan pada Anak Kandung hingga Depresi

Pati, Infoseputarpati.com – Polisi menangkap pria berinisial K (49), warga Kabupaten Pati yang memperkosa anak kandungnya sendiri hingga depresi.

Korban diketahui berusia 18 tahun dan pemerkosaan terjadi pada Maret 2023 saat usia korban menginjak 17 tahun.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Pati mengungkap aksi bejat ayah kepada anak yang berusia 18 tahun tersebut

Tenaga Profesional Psikis UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dita Nur Lita Sari menyebut korban saat ini dalam proses pendampingan.

“Kami dapat laporan dari Polres untuk melakukan pendampingan korban diduga pelecehan seksual yang pelakunya itu bapak kandungnya. Tugas saya mendampingi secara psikologis korban, apakah ada gimana, perkembangannya dia, bagaimana keadaan dia (korban),” kata Dita.

Ia mengatakan korban setiap bertemu laki-laki histeris hingga teriak. Korban diindikasikan mengalami depresi.

“Kondisi kemarin dia memang ada indikasi depresi. Dia itu histeris ketika ketemu dengan orang baru terutama laki-laki. Jadi kami kemarin diminta untuk mendampingi karena dia tidak berinteraksi selain dengan orang perempuan. Jadi ketika ketemu orang baru itu laki-laki dia itu histeris dan nangis-nangis,” tutur Dita.

Pihak Dinsos P3AKB juga memberikan pendampingan terhadap istri pelaku atau ibu korban.

“Karena korban tidak hanya anaknya ya. Jadi ibunya juga sebenarnya (korban) karena diduga itu kan ayah kandungnya yang melakukan pelecehan,” ujar dia.

“Ke depan kita rencana melakukan pendampingan secara psikologis, penguatan ke anak dan ibunya, karena mengikuti proses hukum itu kan proses panjang dan berat. Dengan kondisi anak seperti ini kita perlu menguatkan, memberikan support system ke anak dan ibunya,” sambung Dita.

Korban disebut sering mendapatkan ancaman dari ayahnya hingga membuatnya tertekan dan mengalami depresi.

“Anak ini sering mendapatkan ancaman dari bapaknya, menurut penuturan anaknya seperti itu. Pendampingan sesuai dari Polres mintanya bagaimana. Karena Polres yang menangani. Kita menunggu arahan dari Polres,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin menjelaskan kasus ini terungkap saat korban bercerita kepada pamannya.

“Iya pelaku sudah diamankan polisi. Peristiwa dugaan persetubuhan anak oleh ayah kandung sendiri,” kata M Alfan.

Alfan menjelaskan kasus pemerkosaan ini terjadi sejak Maret 2023 hingga Juni 2024. Perilaku bejat ini dilakukan di hotel maupun rumah pelaku.

“Korban disetubuhi tersangka berkali-kali di hotel dan di rumah dari Maret 2023 (saat korban berusia 17 tahun) sampai dengan bulan Juni 2024,” jelas Alfan.

“Sampai korban bercerita ke salah satu paman korban dan paman korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kayen awal Juli 2024 ini,” imbuh Alfan.

Hal ini bermula saat pelaku mengajak korban pergi berjualan dengan mengendarai mobil dan mampir ke hotel.

“Korban menolak dan mengatakan akan melaporkan ke pamannya, namun tersangka mengancam korban apabila korban melapor ke pamannya, maka korban akan dibunuh. Ibunya atau bapak akan bercerai dan korban tidak punya orang tua lagi. Kemudian korban disetubuhi oleh tersangka,” terang Alfan.

Saat ini polisi tengah mendalami kasus ini, Alfan mengatakan tersangka mengakui perbuatannya telah memperkosa korban berkali-kali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *