Dapat Penolakan Pengusaha, Raperda CSR Mandek

Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M Nur Sukarno mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) hingga kini masih mandek di tengah jalan, karena banyak mendapatkan penolakan dari para pengusaha.

Berdasarkan pengamatannya, masih banyak pengusaha lokal di Kabupaten Pati yang menolak Raperda CSR. Mereka berdalih CSR itu menjadi kewenangan dari masing-masing perusahaan

“Itu aja pengusaha-pengusaha lokal kalau saya ikuti di Medsos banyak yang menolak. Banyak yang tidak sepakat dengan dalih TJSLP (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan), CSR itu kan urusan perusahaan, masak DPRD,” katanya.

Sukarno yang juga Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati mengaku, tujuan pembentukan Raperda ini sangat baik, supaya perusahaan bisa dipantau dalam mengeluarkan CSR, termasuk juga sasarannya.

Apabila Raperda CSR ini nanti disahkan, lanjut dia, maka pihaknya bisa dengan leluasa mengawasinya kalau sewaktu-waktu terjadi penyimpangan.

“Termasuk juga ada porsi utama yang diatur. Ini sering saya sampaikan itu untuk pengentasan kemiskinan, untuk memelihara anak yatim piatu, kan gitu. Kan itu sesuai amanat undang-undang dasar 1945,” jelasnya.

“Untuk sosial yang lain, untuk lingkungan perusahaan. Untuk lingkungan hidup se-Kabupaten Pati. Karena terus terang saja, di lingkungannya kan pasti terdampak. Contoh pembuangan limbahnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa Raperda ini sangat penting untuk kepentingan bersama, utamanya kepentingan masyarakat. Supaya CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat betul-betul dirasakan oleh warga Pati.

“Utamanya bagi masyarakat sekitar lingkungan perusahaan tersebut,” paparnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *