Baru 10 Kecamatan yang Lunas Pajak Bumi Bangunan di Pati

Pati, Infoseputarpati.com – Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pedesaan Perkotaan (P2) di Kabupaten Pati jatuh tempo pada 30 September 2023. Akan tetapi, jelang jatuh tempo hanya 10 kecamatan yang baru melunasi pajak tersebut.

“Per tanggal 19 September 2023, baru 10 kecamatan yang lunas pajak diantaranya Gembong, Winong, Jaken, Batangan, Puncakwangi, Tambakromo, Juwana, Gunungwungkal, Cluwak dan Jakenan,” kata Kabid PBB BPHTB Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Sugiharto.

Menurutnya, pelunasan PBB P2 jatuh tempo per 30 September 2023. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Apabila dari waktu tanggal 30 September belum bayar pajak, pihaknya akan menyurat ke kecamatan untuk koordinasi agar segera membayar wajib pajak.

“Kalau memang belum bisa bayar pajak, maka dendanya 2 persen per bulan, dan akan berjalan selama 2 tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa masih ada 11 kecamatan yang belum lunas pajak yang rata-rata 60-90 persen. Dimana, dari jumlah tersebut yang paling minim presentasi terendah yakni Kecamatan Margoyoso dan disusul Kecamatan Dukuhseti.

“Kecamatan Margoyoso baru terserap 60 persen. Kendalanya macam-macam, biasanya tinggal diluar kota dan lain-lain,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sugiharto menilai pembayaran pajak sekarang dipermudah, bisa melalui platform pembayaran seperti di Shopee, Indomart, AlfaMart, atau di bank yang kerjasama dengan Bank Jateng.

Untuk diketahui, tahun lalu ada kecamatan yang belum lunas. Sehingga dendanya berjalan sampai dua tahun.

“Kalaupun tidak dibayar maka akan dipotong saat peralihan hak, jadi konsekuensinya harus melunasi dulu,” paparnya. (Emka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *