Pati, Infoseputarpati.com – Wacana penambahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang direncanakan akan ditempatkan di Pati bagian selatan mendapatkan perhatian dari Komisi A DPRD Kabupaten Pati.
Berdasarkan tanggapan yang disampaikan oleh salah satu anggota komisi A, Warsiti menegaskan bahwa penambahan TPA juga harus dibarengi dengan landasan dan kajian hukum.
“Untuk TPA inikan yo juga perlu ada kajian hukumnya, kalau pengennya dadakan ya tidak bisakan,” ucapnya saat dihubungi Infoseputarpati.com pada Selasa, (5/9/2023).
Lebih lanjut, anggota dewan dari Dapil V Kabupaten Pati tersebut, mengatakan bahwa hingga saat ini justru usulan tersebut belum masuk di ranah DPRD Kabupaten Pati.
Pihaknya menegaskan pula sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), usulan TPA hingga kini belum masuk pembahasan Bapemperda tahun 2023 maupun 2024.
“Saya tahu betul, karena saya juga di Bapemperda, kalau tahun ini kok tidak mungkin. Begitupun tahun depan kok juga belum,” ujarnya.
Sementara itu, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Tulus Budiharjo saat dihubungi beberapa waktu yang lalu mengungkapkan bahwa sudah ada survey ke lokasi yang rencananya akan dijadikan TPA.
Melalui sambungan telepon, Pihaknya menegaskan bahwa untuk tahun ini memang belum dapat direalisasikan. Namun ia menegaskan bahwa di tahun 2024 hal tersebut baru dapat diwujudkan.
“Kalau untuk tahun ini kok belum ya mas, kalau tahun depan sudah bisa itu karena masih ada tahapan-tahapan. Kami masih menunggu kajian untuk syarat pengajuannya,” terangnya saat dihubungi pada 18 Agustus 2023 yang lalu. (Asy)