Kronologi Kasus Bumdesma 2021-2023 di Pati

Pati, Infoseputarpati.com – Kasus Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) di Pati akhirnya menemukan titik terang setelah 3 tersangka ditetapkan pada 5 September 2023.

Berikut kronologi dan fakta kasus Bumdesma di Bumi Mina Tani;

Bermula dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang menyalurkan dana kepada seluruh kades se-Kecamatan Pati Kota. Dana tersebut rencananya dipergunakan untuk mengelola BUMDesma Mandiri Sejahtera.

Akan tetapi, hingga 2021 tidak ada kabar transparansi dana untuk pengelolaan BUMDesma yang dimaksudkan. Sehingga Kejari Pati meminta keterangan kepada para kades yang dilibatkan dalam BUMDesma tersebut.

Saat itu, Haryanto yang masih menjabat sebagai kepala daerah meminta terdapat pihak yang bertanggung jawab terkait pengelolaan anggaran dana penyertaan modal BUMDesma yang selama ini tidak ada kejelasan dalam pengelolaanya.

“BUMDesma itu tujuanya dulu baik, kalau misalnya dia menggunakan keuangan ya wajib mengembalikan,” ucap Haryanto.

“Tapi kalau dipakai kegiatan operasional yang tidak laba, ya barang tentu mencari langkah-langkah bagaimana anggaran bisa mendapatkan keuntungan,” sambungnya.

Kasus ini pun langsung ditangai oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Kepala Seksi Intel (Kasiintel) Kejari Pati Teguh Dwicahyono mengungkapkan pihaknya sebelumnya menggelar audiensi dengan Ormas Gerak terkait kasus ini. Kejari Pati juga melakukan proses pengumpulan data.

Teguh sendiri mengatakan, pihaknya telah melakukan pembentukan tim untuk melakukan pengumpulan data. Yang nantinya akan bekerja sampai waktu yang ditentukan. Teguh memperkirankanya selama dua pekan atau 14 hari namun hingga 25 bulan kasus baru terselesaikan.

“Tapi kita sudah membentuk tim untuk melakukan pembentukan puldata terkait Bumdesma. Untuk kegiatan puldata tentu ada batas waktu. Tapi mungkin secepatnya data data dokumen yang ada kita pelajari secepatnya untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.

Kasus terus bergulis dengan pemanggilan dan pemeriksaan kepada 22 kepala desa (Kades) di Kecamatan Pati Kota.

Berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pati Nomor: Print-909/M.3.16/Fd.1/06/2022 Tanggal 23 Juni 2022, sebanyak 22 orang tersebut hadir untuk memenuhi panggilan penyelidikan.

Adapun Kades yang dipanggil ialah Kades Kutoharjo, Kades Widorokandang, Kades Semampir, Kades Gajahmati, Kades Ngarus, Kades Payang, Kades Purworejo, Kades Mustokoharjo, Kades Dengkek, Kades Panjunan, Kades Blaru.

Kemudian, Kades Mulyoharjo, Kades Tambaharjo, Kades Puri, Kades Plangitan, Kades Geritan, Kades Ngepungrejo, Kades Sarirejo, Kades Sidoharjo, Kades Sinoman, Kades Sidokerto, dan Kades Tambahsari.

Lalu pada 5 September 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana Bumdesma di Bumi Mina Tani.

Tiga tersangka ini diantaranya R yang menjabat sebagai Ketua BUMDes Bersama Mandiri Sejahtera Pati. Kemudian HS Dirut PT. Mitra Desa Pati ( PT MDP). Dan RA Dirut  PT Maju Berdikari Sejahtera Pati ( PT MBSP).

Erwin mengatakan penetapan tersangka pada tiga oknum ini dilakukan setelah meminta keterangan beberapa saksi dan pemeriksaan alat bukti.

“Tiga tersangka kami tetapkan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan beberapa alat bukti,” kata Erwin.

Perlu diketahui sebelumnya, pemeriksaan BPK menyatakan ketiganya melakukan perbuatan menyimpang yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sekitar Rp1,516 miliar.

“Salah satunya adalah hasil pemeriksaan BPK. Bahwa ada potensi kerugian Rp 1,5 miliar,” imbuh dia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca