Pati, Infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempunyai tiga fungsi utama dalam menjalankan tugasnya sebagai perwakilan masyarakat.
Tiga fungsi tersebut diantaranya budgeting, pengawasan, dan pembentukan produk hukum.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pati, Ali Badrudin. Ia menyampaikan fungsi budgeting ini digunakan untuk mengawal pembahasan APBD.
Politisi dari PDI Perjuangan tersebut juga membahas terkait dengan fungsi pengawasan. Ia menyebut Dewan mempunyai tugas untuk mengawasi kinerja Pemerintah Eksekutif.
Fungsi ini dijalankan berdasarkan tanggung jawab dan pembagian tugas sesuai dengan komisi yang diduduki.
“Fungsi Budgeting dalam 2023 akan kita awali pada November ini kita lakukan pembahasan APBD untuk 2023, yang mana kami akan membahas sedetail-detailnya dan memanggil setiap OPD untuk melakukan pembahasan,” tutur Ali Badrudin.
“Fungsi Pengawasan, melakukan pengawasan terhadap kinerja Eksekutif baik di semua OPD sesuai dengan mitra kerja dari komisi masing-masing,” kata politisi dari PDI Perjuangan.
Wakil rakyat Pati tersebut lantas berbicara terkait dengan fungsi pembentuk produk hukum. Hal ini dilakukan melalui pembentukan peraturan daerah (Perda) bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
“Propemperda atau Raperda yang nantinya mau dijadikan Perda ini kan ada Perda inisiatif dari DPRD, ada Perda inisiatif dari Eksekutif, ada Perda yang dibahas Legislatif dan Eksekutif,” kata dia.