Dewan Pati Dorong Pemkab Lakukan Monitoring Perusahaan yang Tak Berikan Hak THR

Pati, Infoseputarpati.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti perihal pemberian hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan dan butuh di wilayah Kabupaten Pati.

Melalui anggota komisi D DPRD Pati, Muntamah mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk melakukan monitoring terhadap perusahaan dalam pemberian tunjangan tersebut.

Pihaknya menegaskan, monitoring dilakukan guna mengawasi setiap perusahaan yang tak menjalankan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyaluran THR Keagamaan.

“Kami mendorong Pemkab melalui Disnaker utk melakukan monitoring secara sungguh-sungguh pada perusahaan agar semua perusahaan di Pati mematuhi SE yang telah dikeluarkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pati juga berharap kepada perusahaan untuk dapat menjalankan amanah sesuai dengan SE.

Ia menegaskan agar pemberian dapat disesuaikan dengan hak yang diperoleh bagi karyawan ataupun buruh.

“Harapan kami semua perusahaan memberikan THR sesuai dh SE Menaker,” tambahnya.

Diketahui bahwasanya Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Dimana dalam SE tersebut, ditekankan berkaitan dengan penghitungan besaran yang berhak diterima oleh karyawan.

Selain itu juga, SE menekan seputar batas waktu maksimal perusahaan memberikan THR bagi para pekerjanya. (Adv)

Penulis: Anang SY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *