Pati, Infoseputarpati.com – M. Nur Sukarno selaku anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menanggapi terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah disahkan untuk tahun 2023.
Ia mengatakan, walaupun naik hampir 10 persen itu dianggap Sukarno tak bisa mencukupi kebutuhan hidup pekerja dan Buruh yang tidak terduga.
“Karena upah tersebut belum mencukupi biaya hidup saat ini, ” lantang M. Nur Sukarno, Rabu 30 November 2022.
Pasalnya, menurut Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut kebutuhan hidup manusia saat ini sangatlah tinggi, belum kebutuhan mendesak lainnya seperti sakit dan yang lain.
Kendati demikian, Sukarno tetap respek terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 besok.
Walaupun hanya dinaikkan sedikit, itu sedikit meringankan beban para pekerja dan buruh khususnya di Kabupaten Pati ini.
“Kenaikan upah UMK Kabupaten Pati sebesar Rp 139.000,- patut disyukuri walaupun belum mensejahterakan karyawan karyawan buruh, ” jelas dia
Ia juga berharap semoga tahun-tahun berikutnya kebijakan pemerintah bisa lebih memihak kepada masyarakat kecil dan buruh. (Adv)
Penulis: Vindi Agil
Editor: Erika Chairun