Pati, Infoseputarpati.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati 2023 diusulkan naik menjadi Rp2.107.696. Angka ini ditentukan dalam rapat di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati, Selasa (29/11/2022).
Rapat yang digelar secara tertutup itu dipimpin Kepala Disnaker Pati Bambang Agus Yunianto. Hadir dalam rapat ini perwakilan buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pati.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto mengatakan, dalam penentuan rekomendasi ini sempat berjalan alot. Pihak Apindo menginginkan kenaikan alfa 0,2 atau menjadi Rp2.107.697,44. Sementara, pihak buruh menginginkan kenaikan alfa 0,3 atau naik menjadi Rp2.114.191,96.
’’UMK Pati tadi banyak berdebat tekait penentuan rekomendasi. Tapi tetap penentuan akhir ada pada Gubernur. Tadi agak alot, pekerja minta alfanya 0,3, Apindo minta 0,2,’’ ujar Agus.
Setelah ini, pihaknya akan serahkan ke Pj Bupati Pati untuk ditandatangani dan dikirimkan ke Gubernur. Kemudian, nantinya Gubernur Jawa Tengah yang menentukan UMK Pati bersama UMK daerah lainnya pada tanggal 7 Desember 2022.
’’Hasil akhir di Gubernur tanggal 7 Desember 2022. UMK Pati diusulkan 2.107.696. Ini paling ideal. Dari pihak Apindo juga menerima, buruh yang masih belum sepakat sebenarnya. Tadi sudah saya voting. Kita tidak menggunakan PP 36 tapi Permenaker 18 yang terbaru,’’ pungkas dia.
Sementara itu, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah mendukung dengan adanya kenaikan UMK di Bumi Mina Tani.
“Naiknya kebutuhan pokok saat ini, selayaknya UMK juga naik,” kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Selasa (29/11/2022).
Sebagai informasi, kenaikan UMK di Kabupaten didasarkan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Sedangkang untuk tahun kemarin menggunakan PP 36 tahun 2021 yang tahun 2021. (adv)
Penulis: Muhamad Kafi
Editor: Erika Chairun