Dewan Pati Harap Pemerintah Antisipasi Dampak Kenaikan Cukai

Pati, Infoseputarpati.com – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M. Nur Sukarno berharap pemerintah mengantisipasi adanya dampak karena kenaikan cukai di tahun depan.

Menurutnya, kenaikan cukai rokok ini berpotensi punya pengaruh negatif terhadap sektor ketenagakerjaan terutama di sektor industri hasil olahan tembakau. Dimana, dampak kenaikan cukai rokok bisa berimbas ke inflasi dan tingkat kemiskinan akan bertambah, sehingga target pembangunan ekonomi di Indonesia tak tercapai.

“Kenaikan cukai rokok yang sangat besar  sangat berpotensi akan jadi masalah  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak produsen IHT karena pengaruh berkurangnya volume penjualan,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika pemerintah menaikkan cukai rokok supaya jumlah konsumen rokok berkurang, maka kebijakan tersebut adalah absurt. Hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rokok masih menjadi komoditas kedua yang menyumbang inflasi nasional setelah beras.

“Semakin tinggi harga rokok, konsumsi rokok dari masyarakat bawah tidak akan  berubah, tetap tinggi. Justru saat masa pandemi covid-19, masyarakat bawah  tetap membeli rokok,” jelasnya kepada Infoseputarpati.com.

BACA JUGA :   Anggaran Daerah 2023, Wakil Rakyat: Aspriasi Warga Pati Harus Diperjuangkan

Dampak lain yang akan timbul, yakni inflasi akan semakin tinggi karena rokok memiliki kontribusi besar terhadap inflasi.

“Kenaikan inflasi tentu bisa meluas ke berbagai hal, mulai dari industri lain hingga sektor keuangan karena merupakan indikator penting dalam penilaian ekonomi secara makro,” ungkapnya.

Selain itu, kenaikan cukai rokok juga akan memicu angka kemiskinan semakin besar. Pasalnya, masyarakat bawah mayoritas mengkonsumsi rokok. Sehingga pengeluaran utama garis kemiskinan akan semakin ekstrem.

“Kalau batas kemiskinan naik, maka tingkat kemiskinannya juga akan tetap tinggi, sehingga jumlah orang miskin bisa jadi tidak berkurang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata 10% untuk periode 2023 dan 2024. (adv)

Penulis: Muhamad Kafi
Editor: Erika Chairun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *