Dewan Bicara soal Pencemaran Sungai di Margoyoso Pati

Pati, infoseputarpati.com –  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati angkat bicara soal pencemaran yang terjadi di sungai wilayah Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.

Dalam hal ini, pencemaran air tersebut diakibatkan oleh limbah dari pembuatan ketela menjadi tepung tapioka.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18/1999 Jo.PP 85/1999, limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha dan atau kegiatan manusia. Limbah sendiri merupakan zat yang dihasilkan dari proses produksi industri dan domestik  baik itu sampah, air buangan, hingga air kakus.

Tentu hal tersebut dapat menjadi dampak yang berbahaya jika tidak diolah dengan baik. Hasil pembuangan limbah ini menghasilkan zat yang beracun.

Limbah menjadi tempat yang subur untuk perkembangbiakan kuman. Hal tersebut menyebabkan air dan lingkungan tercemar hingga manusia mendapatkan dampak yang merugikan.

Wakil rakyat Kabupaten Pati, Siti Asiyah ketika dimintai konfirmasi terkait dengan pengelolaan limbah. Ia menyampaikan pengolahan tersebut menjadi wewenang DLH Pati.

Anggota DPRD itu juga menyebut pihaknya selalu berupaya melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah.

“Termasuk pengelolaan limbah pabrik, sudah diatur oleh OPD terkait dalam hal ini DLH, maka DPR akan menggunakan hak pengawasannya untuk terus mengawal dan menertibkan,” tutur Siti Asiyah.

Sementara itu., Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati mengaku pihaknya hingga saat ini belum menemukan solusi yang terbaik untuk mengetaskan masalah pencemaran air di Sungai Margoyoso.

Kepala DLH Pati, Tulus Budihardjo mengatakan belum ada solusi yang baik. Pihaknya juga belum ada penertiban yang tegas lantaran limbah yang dihasilkan berasal dari usaha rumahan setiap warga.

“Belum ada tindakan tegas atau penutupan bagi usaha yang melanggar, karena itu usaha rumahan,” katanya. (Adv)

Editor: Erika Chairun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *