Pati, Infoseputarpati.com – Para pengusaha tambang galian C diketahui tidak mempunyai izin. Hal ini diungkapkan oleh wakil rakyat Kabupaten Pati.
Dalam hal ini, pengusaha Galian C disebut tidak mempunyai legalitas yang jelas terlebih dengan izin pembangunan usaha tersebut.
Hal ini dapat diketahui dari tidak adanya para penambang yang membayar pajak, tentunya daerah juga tidak mendapatkan PAD.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin pun turut memberikan tanggapan berkenaan pertambangan ilegal itu.
Ia mengatakan bahwa legalitas dan aturan yang berlaku seharusnya menjadi perhatian dan harus diterapkan oleh para pengusaha.
Ia juga mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) turut mengawasi hal ini agar nantinya alam di Bumi Mina Tani tidak semakin rusak dan menguntungkan pihak lain.
“Untuk agar tidak muncul penambang liar terus merusak lingkungan, kan harus mengikuti aturan yang ada. Bagi kami yang tidak berizin atau ilegal ya ditertibkan, dan saya mendukung ketika APH dalam hal ini menyoroti hal itu,” kata Ali.
Politisi dari Partai PDI Perjuangan (PDIP) ini menyebut daerah tidak mendapatkan PAD ditambang dengan lingkungan di Pati yang rusak menjadi permasalahan.
“Tambang ini kan sudah diatur oleh pemerintah pusat, yang mana daerah ini tidak bisa memberikan izin, istilahnya daerah ini hanya menerima getahnya tidak mendapatkan PAD-nya atau pajaknya, tapi terkena dampak dari banyaknya tambang yang ada di Kabupaten Pati ini,” tutur Ali. (Adv)
Editor: Erika Chairun