Jadi kami sudah meminta keterangan dari keluarga dari 4 korban yang ada, terus kemudian 6 orang pelaku anggota TNI dan 3 orang pelaku sipil. Jadi kan ada 10 ya, ada 10, 6 anggota TNI dan 3 warga sipil, satunya saudara Roy masih DPO sampai saat ini.
Nah dari pihak Kepolisian pada pokoknya menerangkan antara lain soal kronologi peristiwa dan detail dari tempat kejadian peristiwa atau TKP. Kemudian juga informasi terkait kondisi dan luka pada jenazah korban, informasi proses pencarian korban dan identifikasi korban, jadi ini soal proses-proses yang dilakukan oleh Kepolisian.
Jadi keluarga menuntut hukuman mati dan proses peradilannya dilakukan di Mimika. Ini permintaan korban ya bukan dari Komnas begitu.
Kemudian pelaku anggota TNI pada pokoknya menerangkan antara lain adanya hubungan, rekanan kerja antara pelaku sipil dengan pelaku anggota TNI. Kemudian pola komunikasi antara pelaku termasuk berkaitan dengan perencanaan, pola komunikasi pelaku dengan korban, terus juga menerangkan adanya senjata rakitan yang dimiliki oleh salah satu pelaku anggota TNI.
Peranan masing-masing pelaku, pelaku yang menginisiasi tindakan tertentu dan penentuan lokasi. Jadi ada yang kemudian merencanakan di mana lokasinya, bagaimana membuangnya dan lain sebagainya. Kemudian kronologi peristiwa dan detail lokasi TKP, tadi sudah kamu sampaikan di awal, kemudian juga adanya dugaan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia sampai hilangnya hak hidup, komunikasi antara pelaku setelah peristiwa dan juga adanya berbagai upaya obstruction of justice.
Penjelasan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam
Jadi berdasarkan hasil temuan faktual diketahui bahwa salah satu pelaku mengenali korban dan pernah bertemu. Jadi memang kenapa kami juga meyakini bahwa ini juga perencanaan di samping tempat perencanaan dan sebagainya, termasuk juga diakui termasuk juga titik temunya ditentukan di mana dan sebagainya, ya salah satunya adalah sebelumnya ada pertemuan antara pelaku sama korban, ada perkenalan di sana.
Yang berikutnya adalah pilihan kekerasan dengan mutilasi, jadi pelaku sengaja melakukan mutilasi untuk menghilangkan jejak. Jadi tindakan mutilasi adalah tindakan menghilangkan jejak apalagi dalam keterangannya yang kami dapat juga disiapkan karung, disiapkan batu untuk supaya dia dicemplungin ke sungai, tenggelam, pemberat batu untuk pemberat sehingga jenazah tidak naik ke permukaan.
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Lengkap, Pernyataan Komnas HAM soal Kasus Mutilasi di Papua”
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami













