Pati, infoseputarpati.com – Sebagai upaya peningkatan pelayanan pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) bagi korban, Jasa Raharja Perwakilan Pati telah menjalin kerja sama dengan 32 rumah sakit di wilayah kerjanya.
Melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Pati, Andika Kusuma Jaya mengungkapkan sebanyak 32 RS besar tersebut berada di lima Kabupaten yakni Kabupaten Pati, Jepara, Kudus, Rembang dan Blora.
“Untuk saat ini kita sudah ada 32 RS yang menjalin MoU dengan kita, terkait dalam rangka untuk mempermudah pasien korban laka untuk klaim santunan yang sudah menjadi hak mereka,” katanya kepada tim infoseputarpati.com.
Lebih lanjut, pihaknya menyebutkan untuk wilayah Kabupaten Pati sendiri setidaknya terdapat 11 rumah sakit yang telah sepakat melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT Jasa Raharja.
Beberapa diantaranya yakni RS RAA Soewondo, RS Mitra Bangsa, RS Islam Margoyoso, RS Keluarga Sehat, RS Fastabiq dan RS Budi Agung Pati.
“Keseluruhan RS di wilayah kantor kerja kami, secara mayoritas sudah kita ajak kerja sama. Di Pati sendiri ada sebanyak 11 RS yang kita gaet. Mulai dari bagian selatan RSUD Kayen hingga bagian Utara salah satunya RS Keluarga Sehat Tayu sana,” imbuhnya.
Sementara itu, pihaknya juga menjelaskan dalam proses klaim santunan perawatan di RS untuk korban laka lantas nantinya akan dilakukan oleh pihak Rumah Sakit.
Sehingga bagi korban dan keluarga korban tidak perlu lagi bingung untuk menanggung biaya pengobatan selama perawatan di Rumah Sakit.