3 Narapidana Lapas Pati Dapatkan Remisi dan Langsung Bebas

Pati, infoseputarpati.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia, membebaskan 3 narapidana (napi) dengan memberikannya remisi pada tanggal 17 Agustus 2022 kemarin.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pati Febie Dwi Hartanto menjelaskan, sebenarnya ada 222 napi yang pada Rabu (17/8/2022) yang mendapatkan remisi, akan tetapi hanya 3 napi disana yang langsung mendapatkan kebebasan di hari itu juga.

“Dari jumlah 222 napi yang memperoleh remisi tersebut, 3 di antaranya langsung bebas pada hari ini pada tanggal 17 Agustus 2022 pada hari kemerdekaan,” tegas Febie pada Kamis (18/8/2022).

Dirinya meminta bagi napi yang mendapat remisi, menunjukkan sikap dan perilaku yang baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan.

Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis kepada 4 perwakilan narapidana di Aula Lapas Kelas IIB Pati. Adapun remisi ini diberikan kepada napi perempuan sejumlah 7 orang, dan sebanyak 215 sisanya adalah napi laki-laki.

“Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1261.PK.05.04 TAHUN 2022. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1262.PK.05.04 Tahun 2022, ” tutur dia.

“(kemudian) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: Pas 1263.PK.05.04 Tahun 2022, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1265.PK.05.04 TAHUN 2022, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022,” sambungnya.

Kendati demikian, Febie menjelaskan, bahwa napi yang mendapatkan remisi harus berkelakuan baik, kreatif, dan menaati peraturan yang ada di Lapas Pati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *