Ditargetkan Rp500 Juta, Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Kabupaten Pati Capai 61,91 Persen

Pati, infoseputarpati.com – Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Pati telah menargetkan sebanyak Rp500 Juta pendapatan daerah dari Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum.

Melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas mengungkapkan bahwa hingga akhir Juli capaian retribusi tersebut sebesar 61,91 persen.

“Untuk target kita masih sama, yakni 500 juta mas. Dan untuk data kita itu kan setiap bulan ya. Karena tidak setiap hari, tapi setiap hari ada rekapan di masing-masing koordinator wilayah, kita itu sudah 61,91 % dari data terakhir yang ada,” katanya saat ditemui di kantornya pada Selasa, (9/8/2022).

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa sejauh ini mayoritas retribusi parkir tepi jalan umum yang masuk di Dishub ada di wilayah Pati Kota.

Sedangkan beberapa kecamatan lainnya yang terdaftar yakni Kecamatan Juwana, Kecamatan Gabus di satu titik, Kecamatan Wedarijaksa, dan Kecamatan Tayu.

Berdasarkan data hingga akhir Juli yang disampaikan dari keseluruhan wilayah tersebut, retribusi yang sudah masuk sebesar Rp309.530.000.

“Sebenarnya tidak banyak yang kita itu mas, mayoritas tepi jalan umum di wilayah Pati kota jukir yang masuk ke kita dan itu sudah resmi berarti, di kecamatan lainnya itu hanya beberapa seperti Juwana, Tayu, Gabus dan Wedarijaksa juga ada ada,” imbuhnya.

Nita juga menjelaskan, untuk sistem setorannya, pihaknya telah membentuk koordinator di masing-masing wilayah tersebut. Selanjutnya, untuk setoran dari juru parkir (jukir) kepada koordinator dilakukan setiap hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *