Pati, infoseputarpati.com – Berkas persyaratan pendaftaran 3 (tiga) partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinyatakan belum lengkap. Ketiga parpol terkait diberikan waktu hingga tanggal 14 Agustus 2022 untuk melengkapi syarat ketentuan.
Adapun ketiga partai yang dimaksud di antaranya Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) , dan Partai Reformasi.
Supriyanto selaku Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati mengatakan bagi yang tidak melengkapi berkas sesuai waktu yang ditentukan, maka parpol tersebut tidak bisa mengikuti kontestasi politik tahun 2024 nanti.
“Belum memenuhi syarat kemarin ada 3 (tiga) partai yang statusnya masih belum atau dikembalikan. Karena pemenuhan syarat yang diatur UU No. 7 Pasal 173 ayat 2 tentang Pemenuhan Syarat Minimal. Administrasi belum terpenuhi, ” ujar Supri saat ditemui di kantornya, Jumat (5/8/2022).
Supri menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan ketiga partai tersebut belum bisa terdaftar dalam aplikasi Sipol (Sistem Informasi Politik).
Partai-partai terkait belum memenuhi jumlah minimal kepengurusan atau belum mempunyai kader di 75 persen kabupaten/kota di sebuah provinsi.
“Ada juga yang belum memenuhi jumlah syarat minimal keanggotaan 1 (satu) orang per 1.000 jumlah penduduk. Mungkin juga di kabupaten belum memenuhi kepengurusan 50 persen dari jumlah jabatan,” imbuhnya.
Hingga kini KPU Kabupaten Pati masih menunggu kelengkapan syarat partai terkait serta siap mengakomodir kebutuhan kader partai jika ingin berkonsultasi dengan KPU Kabupaten Pati melalui layanan helpdesk.
“KPU provinsi dan kabupaten/kota sifatnya menunggu perintah KPU RI. Kita juga siap mengakomodir menggunakan alat bantu Sipol,” katanya.
Hingga tanggal 5 Agustus 2022, KPU Kabupaten Pati mencatat ada 8 (delapan) partai yang dipastikan lolos administrasi dan dinyatakan menjadi calon peserta Pemilu 2024.
Adapun 8 (delapan) partai tersebut, di antaranya Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral