2 Bulan sebelum Jatuh Tempo, 4 Kecamatan di Pati Sudah Lunasi Pajak PBB

Pati, Mitrapost. com – Dua bulan sebelum jatuh tempo pembayaran  pajak bumi bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), empat kecamatan di Pati sudah melunasi pungutan pajaknya.

Empat kecamatan yang sudah melunasi PBB-P2 tersebut diantaranya Kecamatan Winong, Gembong, Jaken, dan Dukuhseti

“Yang sudah lunas Winong, Gembong, Jaken dan Dukuhseti. Semuanya sudah 100 persen, ” ujar Sukardi, Kepala BPKAD Kabuapten Pati saat ditemui di acara Gebyar Lunas PBB-P2 kemarin.

Perlu diketahui sebelumnya, pembayaran pajak PBB-P2 akan jatuh tempo pada tanggal 30 september 2022 mendatang. Sementara pelunasan tercepat terjadi di bulan Februari.

Kecamatan Winong memiliki ketetapan pungutan pajak sebesar Rp 1.359.045.436  dan lunas pada  Jumat 25 Februari. Disusul  Kecamatan Gembong dengan ketetapan Rp 763.764.585 lunas pada Sabtu 25 februari.

Kemudian Kecamatan Jaken dengan ketetapan Rp 759.451.809 lunas pada hari Kamis, 31 Maret. Dan terakhir Kecamatan Dukuhseti dengan ketetapan Rp 928.218.242 lunas pada Rabu 29 Juni 2022.

Sementara capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 Kabupaten Pati hingga bulan ini sudah mencapai 86 persen dari ketetapan baku Rp 24 miliar.

“Secara keseluruhan kita sudah tercapai 86 persen untuk pajak yang masuk. Jatuh temponya sampai tangga 30 September. Semoga nanti bisa tepat waktu, ” Kata Sukardi.

Berbagai upaya dilakukan agar serapan PAD dari PBB ini terpenuhi. Diantaranya sosialisasi kepada wajib pajak, mengembangkan aplikasi e-PBB hingga membuat event doorprize untuk wajib pajak yang taat bayar PBB. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Berita Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *