Pati, Mitrapost.com – Meskipun ditolak berbagai elemen masyarakat, Rancangan Undang-undang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020).
Banyak pasal yang dinilai memangkas hak buruh dan lebih cenderung memberikan untuk kepada investor asing.
Ketika dimintai tanggapan terkait hal ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Nato Subiyanto tak mau menilai undang-undang ini secara tergesa-gesa.
Baca juga : Ketok Palu UU Cipta Kerja, Berikut ini Pasal-pasal Kontroversial Perkara Ketenagakerjaan
Namun, apabila dalam undang-undang ini memang merugikan buruh, ia siap membela buruh.
“Kita belajar dulu. Kita tidak mau serta merta mengatakan UU (Cipta Kerja) ini jelek. Kalau misal buruh nanti diinjak, kita bela buruh lah,” ujar Noto saat ditemui di Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Selasa (6/10/2020) sore.
Ia yakin Undang-undang ini sudah menampung aspirasi rakyat. Hal ini tercermin dengan sebagian besar DPR RI menyetujui undang-undang yang mencakup 76 undang-undang lainnya.
“UU itu kan persetujuan dari DPR semua. Dari Wakil Rakyat, otomatis harus mengapresiasi rakyat. Mana yang dibutuhkan rakyat,” tandasnya. (Adv/UH/DF/SHT)
Baca juga :
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral