UMK Terancam Dihapus, Dewan Pati: Rugikan Buruh di Daerah


Pati, Mitrapost.com – Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan tak mewajibkan gubernur memberlakukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dalam undang-undang yang menuai pro dan kontra ini hanya mewajibkan kepada gubernur untuk menetapkan Upah Minum Provinsi (UMP).

Pasal 88 B tertulis upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. Dan di Pasal 88 C tertulis gubernur wajib menetapkan Upah Minum Provinsi (UMP).

Sementara untuk UMK gubernur hanya diberi kewenangan menetapkan dengan syarat tertentu, dan bukan kewajiban.

Baca juga : Ketok Palu UU Cipta Kerja, Berikut ini Pasal-pasal Kontroversial Perkara Ketenagakerjaan

Hal ini disayangkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso. Ia menilai ketentuan ini merugikan buruh di daerah yang memiliki UMK lebih besar dari pada UMP, termasuk Kabupaten Pati.

“Ini merugikan daerah-daerah yang UMK-nya sudah di atas UMP, mas. Pati harus sesuai dengan Jawa Tengah,” ujar Narso kepada Mitrapost.com, kemarin.

UMK Kabupaten Pati pada tahun ini sebesar Rp 1,891 juta. Sedangkan UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1,742 juta.

“Dan banyak daerah lain yang UMK-nya lebih besar daripada UMP. Ini merugikan. Dan ini berbahaya bagi teman-teman buruh di tengah lemahnya serikat buruh  merugikan,” tandas politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini. (Adv/UH/DF/SHT)

Baca juga : 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *