Pati, Mitrapost.com – Sejak penerapan social distancing dan physical distancing membuat acara keagamaan non formal mandek total lantaran dianggap berpotensi membuka klaster baru penularan Covid-19.
Meski new normal sudah diberlakukan di Pati, mengadakan kegiatan keagamaan dianggap masih tabu.
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Maesaroh berharap Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Pati longgarkan kebijakan terhadap forum keagamaan non formal yang berada di zona aman kecamatan.
Setelah pondok pesantren mendapatkan regulasi khusus terkait pengadaan kegiatan belajar dan penerimaan santri baru, ia berharap ada regulasi serupa bagi lembaga non formal seperti jemaah yasin, forum pengajian dan lain-lain.
Baca juga : 10 Pegawai Dindukcapil Blora Terkonfirmasi Positif Covid-19
“Untuk kegiatan di masyarakat yang lokal kadang kita lihat perkembangannya kan berbeda,” ungkap Maesaroh, Kamis (8/10/2020).
Politisi dari Partai PKB ini mengamati tak semua kecamatan dalam peta berzona merah penyebaran Covid-19, daerah aman inilah yang menurutnya berhak mendapatkan kelonggaran melaksanakan kegiatan.
“Kalau Satgas Kabupaten sudah buat aturan Perbup, kan berlaku untuk kabupaten. Tapi kalau sudah ada yang yang menurun kasusnya di beberapa kecamatan, dan zonanya baik, boleh. Tapi harus sesuai Satgas,” terangnya. (Adv/MA/DF/SHT)
Baca juga :
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral