Tanggapi Penghapusan Tenaga Honorer, DPRD: Masih Menunggu Keputusan

Pati, Infoseputarpati.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Kemenpan RB terkait dengan kabar penghapusan tenaga honorer.

Perlu diketahui sebelumnyam rencana, penghapusan honorer non ASN diberi batasan hingga November 2023 nanti.

Hal ini sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.

Saat dikonfirmasi terkait dengan pembatalan tenaga honorer ini, Bambang Susilo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenpan RB. Namun keputusan belum ditentukan, dan hanya pendataan.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan bahwa nantinya pekerja yang berada di lingkungan pemerintah terdiri dari PNS dan PPPK.

“Belum ada pembatalan kita masih menunggu. selama ini kita konsul ke kementerian (Kemenpan RB) dua kali belum bisa menjawab. hanya pendataan, menurut PP November nanti sudah diberhentikan semua,” tutur dia.

Lebih lanjut, Bambang Susilo berharap adanya langkah yang antisipatif jika nantinya peraturan itu diterapkan.

“Yang ada di PP ASN itu hanya terdiri dari pns dan PPPK yang lain tidak ada istilah. itu aturan sudah ada. Dikasih batas waktu sampai 5 tahun. yang penting perlu adanya langkah antisipatif seandainya PP itu diberlakukan,” ujar Bambang.

Sebagai informasi, penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022. (Adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *